Senin, 22 Maret 2010

akuntansi pajak

Aktiva tetap dan aktiva
tidak berwujud
A. Klasifiaksi
Ketentutan perpajakan mengelompokkan aktiva tetap kepada aktiva yang di susutkan dan aktiva yang tidak dapat di susutkan.
Aktiva yang dapat disusutkan misalnya, bangunan, mesin, dan peralatan yang lain. Dan yang tidak dapat disusutkan misalnya adalah tanah.untuk tujuan penyusutan, ketentuan perpajakan mengelompokkan aktiva :

Kelompok harta berwujud
Masa manfaat Tarif depresiasi
Garis lurus Saldo menurun
I.Bukan bangunan
Kelompok 1 4 Tahun 25 % 50 %
Kelompok 2 8 Tahun 12,5 % 25 %
Kelompok 3 12 Tahun 6,25 % 12,5 %
Kelompok 4 20 Tahun 5 % 10 %
II.Bangunan
Permanen 20 Tahun 5 % -
Tidak permanen 10 Tahun 10 % -




Aktiva tidak berwujud, sesuai dengan ketentuan pasal 11A UU pph harta tidak berwujud dikelompokkan sama dengan aktiva berwujud bukan bangunan, yaitu menjadi kelompok 1, 2, 3, dan 4 dengan masa manfaat yang sama, 4, 8, 16, dan 20 tahun.
B. Perolehan Aktiva
Aktiva tetap dapat diperoleh dengan berbagai cara seperti:
1. Pembelian aktiva
Aktiva tetap yang di peroleh dengan pembelian dalam bentuk siap pakai dicatat dengan sejumlah harga beli ditambah dengan biaya yang terjadi untuk menempatkan aktiva itu pada kondisi dan tempat yang siap untuk di pergunakan ( PSAK Nomor 16 Buku SAK 1994 )
Dalam ketentuan perpajakan, tergantung dari status hubungan antara penjual dan pembeli, sehubungan dengan pihak terlibat dalam transaksi pembelian aktiva di isahkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan yang tidak.
Contoh:
PT A ( pemegang saham 30% dari PT B ) menjual sebuah peralatan kepada PT B Rp 10 juta. Kalau harga di pasar bebas Rp 12 juta maka untuk tujuan perpajakan harga perolehan ( dan penjual) yang dicatat di buku kedua badan itu Rp 10 juta akan di hitung kembali menjadi Rp 12 juta.kalau peralatan itu merupakan barang kena pajak , tanpa memperhatikan koreksi harga itu PT A akan memungut PPN Rp 1 juta (10 % x Rp 10 juta ).kalau PT B pengusaha kena pajak ( PKP ) PPN itu dapat dikreditkan dengan PPN keluaran atas peyerahan barang badan tersebut. Oleh karena itu PPN tersebut tidak dikapitaliisasi sebagai nilai perolehan peralatan. Sebaliknya kalau PT B bukan PKP terdaat 2 pilihan perlakuan perpajakan yaitu
1. Dikapitalisasi sebagai nilai perolehan aktiva (sesuai dengan SAK) sehingga nilai aktiva menjadi Rp 11 juta.
2. Dianggap sebagai biaya pada saat pembelian aktiva sehingga nilai aktiva hanya Rp 10 juta, sedangkan Rp 1 juta mrupakan pengurang penghasilan tahun itu.

Kalau aktiva tetap di peroleh dengan pembeliaan angsuranatau pembayaran kemudian misalnya dengan penerbitan warkat komrsial dalam transaksi pembayaran trdapat unsur bunga atau diskonto. Menurut SAK unsur itu tidak seharusnya dikapitalisasi sebagai harga perolehan. perolehan dengan sewa guna usaha modal
secara komersial lease modal pada hakikatnya merupakan pembelian aktiva. Sesuai dengan ketentuan perpajakan jumlah yang dibayar pada saat pengambilalihan aktiva dari lessor merupakan nilai kapitalisasi aktiva di maksud. Pengluaran lease sebelum itu diperlakukan sebagai pengeluaran sewa seperti yang berlaku dalam oprating lease.

2. perolehan dengan pertukaran
perolehan aktiva melalui pertukaran harus dinilai menurut nilai wajar aktiva yang diterima atau diserahkan mana yang di ketahui dengan pasti dan andal (PSAK No. 16 Buku SAK 1994 ). Selisih nilai ( nilai buku aktiva lama dengan niali perolehan aktiva baru ) dari pertukaran aktiva yang tidak sejenis harus diakui sbagai laba atau rugi. Untuk aktiva sejenis, pengakuan itu ditangguhkan sampai saat aktiva baru dilepas kembali.pertukaran dengan sekuritas emisi badan lain akan menimbulkan laba atau rugi apabila terdapat elisih nilai antara aktiva yang diperoleh dan sekuritas yang dilepas.sebaliknya pertukaran dengan emisi sendiri (obligasi dan saham ) dapat menimbulkan agio dan disagio.
Berbeda dengan praktek akuntansi komersial, ketentuan pajak tidak mengatur secara rinci tentang pertukaran aktiva dengan aktiva, atau aktiva dengan sekuritas bukan terbitan sendiri. Perlakuan pajak terhadap pertukaran harta secara jelas diatur dalam pasal 10 ayat (2) UU PPh yang menyatakan baik harta yang dilepas maupun diterima dihitung berdasarkan jumlah yang seharusnya diterima atau dikeluarkan berdasarkan harga pasar.
Contoh :
PT A menukar aktiva yang mempunyai nilai buku Rp 6 juta dan nilai pasar Rp 10 juta dengan saham ( emisi ) PT B ( langsung dari badan itu ), seharga nilai nominal Rp 8 juta , PT B akan mencatat aktiva itu dengan nilai Rp 10 juta. Perbedaan nilai itu dengan nilai nominal saham merupakan agio saham Rp 2 juta ( 10 juta – 8 juta ), sedangkan PT A
Akan dihitung keuntungan Rp 4 juta ( 10 juta – 6 juta )

3. perolehan dengan membangun sendiri
praktek akuntansi komersial menyatakan harga perolehan aktiva tetap yang dibangun sendiri meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembangunan aktiva itu siap diprgunakan.
Selaras dengan praktek akuntansi, ketentuan perpajakan menyatakan untuk keperluan perpajakan perlakuan akuntansi komersial dapat diikuti dan bunga selama masa pembangunan dikapitalisasi. Selanjutnya, sesuai dengan masa manfaat yang di tetapakan dalam ketentuan perpajakan bunga yang dikapitalisasi itu akan dibebankan kepada penghasilan melalui depresiasi.

4. perolehan dengan hibah, bantuan atau pemberian
pasal 10 ayat (4) UU PPh menyatakan
a. harta yang diperoleh karena hibah, bantuan atau pemberian yang diterima oleh badan keagamaan, sosial, pendidikan, dan pngusaha kecil yang memenuhi persyaratan tertentu ( tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima) harus dinilai sejumlah nilai buku dari penberi.
b. Harta juga dinilai menurut harga pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar